Menu

Penerjemah Resmi Label & Kemasan Produk

Mei 28, 2020 - Penerjemah Resmi
Penerjemah Resmi Label & Kemasan Produk

Importir alat elektronik, makanan, kosmetika dan alat kesehatan wajib mencantumkan Label Berbahasa Indonesia sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 12 Tahun 2015 dan Pasal 1 angka 3 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 73/M-Dag/Per/9/2015 Tahun 2015 tentang Kewajiban Pencantuman Label Dalam Bahasa Indonesia Pada Barang.

Seiring dengan semakin populernya makanan kemasan dari Korea dan Jepang dalam beberapa tahun belakangan ini kami banyak mendapatkan permintaan untuk menerjemahkan label dan kemasan makanan atau minuman dan hingga kini hasil terjemahan kami diterima oleh BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan).

Hal sensitif yang sering kami temui saat menerjemahkan menerjemahkan label dan kemasan makanan atau minuman adalah karena di Indonesia memiliki klasifikasi untuk makanan halal kaum muslim oleh karena itu kami harus berhati-hati dalam menerjemahkannya.

Anindyatrans adalah kantor penerjemah yang menawarkan layanan jasa penerjemah tersumpah yang cepat dan andal dengan kumpulan penerjemah tersumpah berpengalaman dan tersertifikasi di bidang Label & Kemasan Produk.

Dalam bidang terjemahan produk kami telah melayani perusahaan seperti Kino Indonesia, Bio Farma, Panca Artha Niaga, Koin Indonesia, Calbee Wings Food dan Masuya Graha.

Anindyatrans menyediakan layanan untuk bahasa Inggris Mandarin Jepang Korea Thai Vietnam Jerman Belanda Rusia Prancis dengan kantor cabang di Medan Palembang Batam Cilegon Jakarta Bekasi Bogor Bandung Semarang Surabaya Makassar dan Denpasar.

Hubungi kami di 021-8452261

WA: 0813 1030 4594

Email: cs@anindyatrans.com

Website: https://www.anindyatrans.com/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Anindyatrans Whatsapp!