Anindyatrans juga menyediakan jasa terjemahan lisan yang terdiri dari 2 (dua) jenis yaitu jasa terjemahan lisan interpreter biasa dan tersumpah.
Jasa Terjemahan Lisan Biasa:
Layanan jasa terjemahan lisan/penerjemahan langsung yang pada umumnya ditujukan untuk keperluan pemandu dalam suatu negosiasi bisnis, pemandu dalam perjalanan wisata dan lain sebagainya.
Jasa Terjemahan Lisan Tersumpah:
Layanan jasa terjemahan lisan yang khusus ditujukan untuk keperluan yang sangat resmi seperti, dalam suatu persidangan di pengadilan, pengajuan klaim ke suatu instansi pemerintah, sidang-sidang gugatan dan lain sebagainya.
Berikut adalah prosedur jasa terjemahan lisan interpreter untuk tugas sebagai Penerjemah Lisan Berita Acara Pemeriksaan Polisi:
Berpakaian resmi (dengan dasi), bersikap resmi professional
Memahami arti terjemahan hal yang menyangkut istilah hukum secara terperinci
Terperiksa, Terlapor, Terduga dan Tersangka
Penipuan, Penggelapan dan Pencemaran Nama Baik
Perdata, Pidana dan Delik Aduan
Polisi Pemeriksa dan Penyidik
Kita bukan sebagai narasumber seperti saat kita menerjemahkan di Presentasi,
Sehingga kita tidak dibenarkan memberikan opini pribadi
Memberikan komentar atas pertanyaan/ cara polisi mengajukan pertanyaan
Tidak melibatkan emosi pribadi, selama Pemeriksaan berlangsung
Membuat kesimpulan atas keterangan saksi Pelapor / Terlapor kecuali secara jelas diminta memberikan kesimpulan oleh pihak Polisi
Tetap menerjemahkan pertanyaan sama secara berulang-ulang yang diajukan Polisi, sekalipun Saksi menjawab (biasanya sambil jengkel) bahwa Saksi telah menjawab pertanyaan yg sama, karenaPolisi memiliki cara memahami Saksi dari cara menjawab / menanggapi pertanyaan yang diulang Penerjemah “tidak perlu” bersahabat dengan Saksi, bahkan waktu istirahat pun, harus diupayakan untuk menjaga jarak hubungan diluar sebagai jasa terjemahan lisan. Polisi hanya bersandar pada “jawaban Saksi/ Tersangka yang kita terjemahkan”, bukan “jawaban versi Penasihat Hukum (PH)” sekalipun PH lebih memahami masalah atau lebih paham bahasa Inggris daripada jasa terjemahan lisan. Dalam Hukum di Indonesia, Saksi tidak WAJIB didampingi PH, bila didampingi itu merupakan kebijakan Polisi / Penyidik. Dalam hal kita melakukan jasa terjemahan lisan atas tugas yang dibayar oleh pihak Terperiksa atau melalui PH. Arahan dan Petunjuk apapun yang diberikan oleh pihak yang membayar TIDAK boleh mempengaruhi Netralitas sebagai Penerjemah. Dengan prinsip “Bumi Diinjak Langit Dijunjung” Di kantor polisi (atau di Pengadilan) kita bertugas, maka Aturan disanalah yang diberlakukan. Jangan lupa minta Nama, Jabatan, Nomor Kontak dan Tanda Tangan di Time Sheet pada saat kita datang (paling lambat 15 menit sebelum waktu yang dijanjikan) akan Pulang, saat pihak Polisi telah menyatakan pemeriksaan berakhir.