Jasa Legalisasi yang kami berikan adalah:
- Jasa Legalisasi di Kedutaan
- Jasa Legalisasi Notaris
- Jasa Legalisasi di Kementerian Hukum & HAM RI
- Jasa Legalisasi Kementerian Luar Negeri RI
- Jasa Legalisasi di MA RI
- Jasa Legalisasi di Kementerian Agama RI
- Jasa Legalisasi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI
Berikut Prosedur, Persyaratan dan Biaya Jasa Legalisasi ke Kedutaan UAE:
1. Ijasah asli
2. Fotokopi paspor & akte lahir
3. Fotokopi job offer
4. Fotokopi ijasah yg sudah dilegalisasi sekolah asal
Prosedur:
Ijasah diterjemahkan ke bahasa Inggris tersumpah-> Fotokopi ijasah yg sudah dilegalisasi sekolah asal dilegalisasi Notaris -> dilegalisasi ke Kementrian Hukum/Ham & Luar Negeri -> Kedutaan UAE
Biaya:
1. terjemahan Rp.100.000/halaman
2 legalisasi notaris Rp.200.000/dokumen
3. legalisasi Kementrian Hukum/Ham & Kementrian Luar Negeri (asli & fotokopinya) Rp.900.000/ dokumen
4. legalisasi Kedutaan UAE ( asli & fotokopinya) Rp.1.900.000/ dokumen
4. legalisasi Kedutaan UAE (
Total Rp.3,100,000
Selesai 10 hari kerja setelah 75% uang mukanya Rp.2,325,000 ditransfer ke
Bank Central Asia 2211247357 Nurwahyudi
Legalisasi dokumen di Kedutaan Belanda adalah ” Dokumen Original Translate“. yakni, Legalisasi dengan Dokumen Asli beserta Dokumen Terjemahan.
Sebelum dokumen dilegalisasi oleh Kedutaan Belanda, terlebih dahulu dokumen dilegalisasi oleh Notaris dengan biaya Rp.300.000 lalu dilegalisasi ke Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM dengan biaya Rp.800.000/dokumen
Setelah dokumen dilegalisasi oleh Kemlu KemHukHam, dokumen kemudian diterjemahkan oleh Penerjemah Tersumpah Bahasa Belanda dengan biaya Rp.300.000/halaman
Hal ini dikarenakan agar legalisasi yang dilakukan oleh Kemlu KemHukHam ikut serta diterjemahkan
Setelah dokumen diterjemahkan, untuk kemudian dokumen Terjemahan kembali dilegalisasi oleh Kemlu KemHukHam dengan biaya Rp.800.000/dokumen
Setelah proses legalisasi kedua dokumen selesai, untuk kemudian barulah kedua dokumen secara bersama-sama dibawa ke Kedutaan Belanda untuk dilegalisasi dengan biaya Rp.1.800.000
Proses legalisasi Kedutaan Belanda memerlukan waktu antara 14 hari kerjaProsedur diatas adalah gambaran secara umum dari proses Legalisasi Dokumen di Kedutaan Belanda. Adapun dokumen pokok yang sering digunakan dalam proses legalisasi dokumen dan merupakan dokumen lampiran, diantaranya:
Dokumen pendukung
Fotocopy Passpor atau KTP