Dengan adanya batasan-batasan yang diterapkan oleh Himpunan Penerjemah sudah saatnya kita memikirkan membentuk Aliansi Penerjemah Indonesia (khusus Penerjemah Lisan atau Interpreter). Baru saya sharing berita dari beberapa sumber disamping detik.com
Bapak Muhammad Asyikin adalah salah satu penerjemah lisan CV Anindyatrans dengan jam terbang lama. Beliau dan saya sudah beberapa kali diminta menerjemahkan saat kedua warga negara Malaysia di KPK karena atas permintaan KPK, kami disebut sebagai Penerjemah Internal. Seluruh proses pemeriksaan s/d pembuatan BAP dilakukan dalam bahasa Indonesia Kedua WN Malaysia sangat fasih dengan bahasa Indonesia. Hanya saat santai, mereka mengajak saya berbincang masalah pribadi (soal anak, kesehatan dll) dalam bahasa Inggris. Biasanya untuk menerjemahkan di semua Lembaga Penegak Hukum antara lain Polisi, Jaksa, KPK, Pengadilan, saya selalu yang mengurus aspek legalitas dengan Penanggung Jawab yang menggunakan jasa penerjemahan lisan namun saat sidang, dimana saya berhalangan, Bpk Asyikin (kebetulan pertama kali menerjemahkan di Sidang) dan KPK tidak mengijinkan kita untuk menemui Panitera atau Hakim. Kemarin, saya mengurus legalitas di PN Jakarta Selatan untuk menugaskan Penerjemah Korea, untuk Bahasa Inggris, saya sudah beberapa kali melakukan penerjemah lisan disana, kali ini, kami disewa Law Firm langganan CV Anindyatrans, beberapa Interpreter Korea yg semula sudah confirm membatalkan. Akhirnya, pihak Law Firm mengadakan Interpreter bahasa Korea, namun tidak tahu cara mengurus legalitas di PN Jkt Sel. Sementara itu salah satu staff kami Puspita Ayu membantu mengadakan interpreter darurat anak Korea berusia 19 tahun (tampilan seperti anak 14 tahun) yg sudah lama tinggal di Jakarta. Jeong Seok nama anak Korea terpaksa kita cabut dari Sekolah, dan harus membeli baju Batik karena tampilan nya sangat rentan untuk diserang PH (Penasehat Hukum) Lawan. Surat Tugas saya buat secara darurat di kantor Panitera. Jaksa pun sudah OK dengan kehadiran 2 Interpreter ini. Sidang diundur dan baru dimulai jam 16:00 (sangat jarang terjadi). Hakim menyatakan kehadiran interpreter tidak sesuai KUHAP, namun gagal menunjukkan pasal mana, dengan gaya yg saya buat dengan cara menjawab SIAP, YANG MULIA berulang kali Hakim malah uring-uringan, buku KUHAP dibolak balik. Argumentasi saya mengenai Pak Asyikin pun diabaikan, Ini sidang saya yang menentukan disini, kata Hakim.
Belum ada Lembaga di Indonesia yang memberikan sertifikasi untuk Interpreter Korea dan PH lawan terlapor keberatan hanya karena Pihak Interpreter dipilih oleh PH Pelapor bukan Jaksa. Akhirnya Jaksa yang dipersalahkan karena membiarkan PH Pelapor yang memilih Interpreter, dan bukannya Jaksa. Sidang ditangguhkan, semua panik, karena Pelapor khusus datang dari Korea untuk sidang ini dan masa penahanan Terlapor sudah akan berakhir. Diluar sidang kita berembug dengan Jaksa yg salah tingkah, Jaksa yang akan menetapkan CV Anindyatrans sebagai perusahaan berbadan Hukum dengan SIUP dll memasok tenaga Interpreter. Tetapi sarankan saya tidak perlu hadir di sidang yang akan datang, karena baru ini ada peserta sidang yang berteriak (SIAP YANG MULIA !!!) kepada Hakim. Jaksa menyalahkan saya, kenapa tidak membawa semua Credential Perusahaan (apa hubungan nya????). Begitulah yg ingin saya sharing, (sayang sidang kemarin tidak cukup populer untuk diliput media), kedepan, kita semua Interpreter sudah harus memikirkan Sertifikasi, kenapa harus tunduk ke Himpunan Penerjemah yg ada, kalau kita bisa bentuk Aliansi Penerjemah Indonesia
jasa terjemahan, jasa terjemahan bahasa, jasa terjemahan resmi CV. AnindyaTrans ;
Phone : 081310304594
HP: 081585899739
SMS/WhatsApp : 0818650830
Email :anindyatrans1@gmail.com