Pentingnya Interpreter dalam Penyidikan Kasus Pelanggaran WNA di Kantor Kepolisian, dalam penyidikan kasus pelanggaran WNA di kantor kepolisian harus menghadirkan interpreter tersumpah demi kelancaran proses penyidikan tersebut. Adanya suatu globalisasi membuat warga setiap negara bisa berkunjung ke negara lain dengan lebih mudah, baik itu untuk keperluan pekerjaan, liburan, mengunjungi keluarga bahkan untuk kepentingan lainnya, begitu juga WNA yang ada di Negara kita, Indonesia.
Penyidikan Kasus Pelanggaran WNA di Kantor Kepolisian
Penyidikan tidak hanya dilakukan ketika WNI melakukan pelanggaran, tapi juga pada WNA, dimana WNA tinggal atau menetap maka peraturan dari Negara itulah yang harus dipatuhi dan ditaati. Apabila terjadi suatu pelanggaran maka tidak ada keistimewaan tersendiri yang diberikan. WNA tersebut tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena telah melanggar peraturan yang telah ditetapkan pada negara tersebut. Penyidikan merupakan tugas dari pihak kepolisian, jadi ketika ditemukan suatu pelanggaran yang dilakukan oleh WNA, maka kasus tersebut akan dilaporan ke pihak yang berwajib (Kepolisian) untuk kemudian di tindak lanjuti.
Sebagai WNA yang tidak mengerti dan paham Bahasa Indonesia, pasti memberikan kesulitan tersendiri bagi para kepolisian dalam melakukan penyelidikan, apabila WNA menggunakan Bahasa Inggris, mungkin hal tersebut tidak begitu masalah karena memang Bahasa Inggris merupakan Bahasa Internasional yang dikuasai oleh sebagian besar orang, tetapi tidak seperti Bahasa Asing Lainnya yang memungkinkan kurang dikuasai oleh sebagian Pihak Penyidik dari Kepolisian.
Keberadaan Penerjemah / Interpreter Tersumpah dalam proses lancarnya penyidikan di Kantor Kepolisian ini memang sangat dibutuhkan, mengingat adanya perbedaan Bahasa yang digunakan Antara Pihak Kepolisian dengan Pihak WNA yang telah melakukan suatu pelanggaran, dengan begitu, Anindyatrans sebagai Biro Jasa Penerjemahan Dokumen Tersumpah menyediakan layanan jasa terjemahan lisan & tulisan untuk bahasa Inggris Mandarin Jepang Korea Thai Vietnam Jerman Belanda Rusia Prancis dengan kantor cabang di Medan Palembang Batam Cilegon Jakarta Bekasi Bogor Bandung Semarang Surabaya Makassar dan Denpasar dapat membantu bagi yang membutuhkan Jasa Penerjemah / Interpreter Tersumpah demi kelancaran proses atas masalah apapun yang berkaitan dengan Hukum di Indonesia bagi WNA yang telah Melanggar Peraturan.
Anindyatrans sebagai Biro Jasa Penerjemahan Dokumen Tersumpah menyediakan layanan jasa terjemahan lisan & tulisan untuk bahasa Inggris Mandarin Jepang Korea Thai Vietnam Jerman Belanda Rusia Prancis dengan kantor cabang di Medan Palembang Batam Cilegon Jakarta Bekasi Bogor Bandung Semarang Surabaya Makassar dan Denpasar.
Hubungi kami di 021-8452261
WA: 0813 1030 4594
Email: cs@anindyatrans.com
DASAR HUKUM INTERPRETER TERSUMPAH
Secara historis dasar hukum tentang pengangkatan dan pemberhentian penerjemah tersumpah yang tidak mendapat gaji dari Pemerintah didasarkan pada Peraturan Gubernur Jenderal Hindia Belanda yang dinyatakan dalam Lembaran Negara Tahun 1894 Nomor 169. Setelah Kemerdekaan Republik Indonesia, dasar hukum dalam mengangkat dan memberhentikan penerjemah tersumpah yang tidak mendapat gaji dari pemerintah (Lembaran Negara Tahun 1894 Nomor 169) masih dinyatakan berlaku berdasarkan Pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar 1945. Hingga tahun 2002 terdapat dualisme lembaga yang berwenang mengangkat dan memberhentikan penerjemah tersumpah, yaitu Pemerintah Daerah (khususnya DKI Jakarta) dan Pengadilan.
Sejak tahun 2002 lembaga peradilan (khususnya Pengadilan Negeri Jakarta dan Pengadilan Negeri Surabaya) telah menyatakan bahwa pengadilan sebagai lembaga yudikatif tidak berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan penerjemah tersumpah yang tidak mendapat gaji dari Pemerintah (kewenangan perizinan), karena kewenangan perizinan tersebut ada pada lembaga eksekutif.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah DKI Jakarta dan Jawa Timur telah melakukan kajian ulang terkait kompetensi dan kewenangan lembaga yang memiliki tugas untuk mengatur syarat dan tata cara pengangkatan, pemantauan, dan pemberhentian penerjemah resmi tersumpah.
Terdapat pendapat yang melihat adanya kekeliruan dalam menafsirkan kalimat Direktur Justisi dalam Lembaran Negara Tahun 1894 Nomor 169 yang diterbitkan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, dimana posisi direktur justisi di bawah struktur gubernur jenderal ditafsirkan sebagai unit (bagian) di bawah struktur pemerintah daerah provinsi (jabatan Gubernur Jenderal dianalogikan sebagai Gubernur Kepala Daerah).
Dengan adanya kekeliruan ini maka pada tahun 2013, melalui surat dari Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta menyatakan bahwa berdasarkan kajian akademis telah disimpulkan bahwa syarat dan tata cara pengangkatan, pemantauan, dan pemberhentian penerjemah resmi tersumpah merupakan bagian dari pelayanan hukum yang harus dilakukan oleh instansi hukum di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Selanjutnya syarat dan tata cara pengangkatan, pemantauan, dan pemberhentian penerjemah resmi tersumpah yang dilakukan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta dihentikan.
Anindyatrans Kantor Penerjemah Tersumpah menyediakan jasa terjemahan lisan & tulisan untuk bahasa Inggris Mandarin Jepang Korea Thai Vietnam Jerman Belanda Rusia Prancis dengan kantor cabang di Medan Batam Jakarta Bekasi Bogor Bandung Semarang Surabaya Makassar dan Denpasar.